
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai Rp740 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta dua dompet kecil warna pink sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ganja tersebut dari seorang pria bernama Jimi Hartono, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine hingga dokumentasi.[]hkm