
“Penyusunan standar pelayanan PPID ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi wujud komitmen KPU Provinsi Riau dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Masukan dari seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi pengguna layanan,” ujar Supriyanto.
Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Nugroho Noto Susanto dalam pemaparannya menjelaskan rancangan Standar Pelayanan PPID KPU Provinsi Riau sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Menurut Nugroho, standar pelayanan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai mekanisme, prosedur, serta kualitas layanan yang diberikan oleh KPU Provinsi Riau.
“Standar pelayanan PPID menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap proses pelayanan informasi publik berjalan secara jelas, terukur, dan konsisten. Masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan agar layanan PPID semakin responsif dan inklusif,” kata Nugroho.
Berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan Standar Pelayanan PPID KPU Provinsi Riau. Pandangan dari para pengguna layanan dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan informasi publik agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.