
BENGKALIS (Riauoke.com)– Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial DAP (22) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 29 butir ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau melalui laporan pengungkapan perkara menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 29 butir ekstasi yang disimpan di dua tempat berbeda. Sebanyak 25 butir ditemukan di dalam tisu yang dibalut plastik warna merah, sementara empat butir lainnya berada di dalam plastik yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.