×
HOME / Hukum
Polsek Mandau Amankan Pria 22 Tahun, 29 Butir Ekstasi Disita
Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:46:00 WIB
Editor : admin | Penulis : rls

BENGKALIS (Riauoke.com)– Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial DAP (22) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 29 butir ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau melalui laporan pengungkapan perkara menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.

Baca :

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 29 butir ekstasi yang disimpan di dua tempat berbeda. Sebanyak 25 butir ditemukan di dalam tisu yang dibalut plastik warna merah, sementara empat butir lainnya berada di dalam plastik yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
pelalawan
MTQ Riau Komplek 2026 Digelar, Semangat Generasi Qur’ani Terus Tumbuh
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:40:00 WIB
ekonomi
BRK Syariah Raih Dua Penghargaan Program KEJAR 2026 dari OJK Riau
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:37:00 WIB
hukum
Polsek Mandau Amankan Pria 22 Tahun, 29 Butir Ekstasi Disita
Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:46:00 WIB
Ekonomi
Nasional
Internasional
Gambar Artikel
Asia Dorong Produksi Akuatik ke Rekor Tertinggi
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20:00 WIB
Travelling
Daerah