
Selain ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon seluler, uang tunai Rp235 ribu, satu kotak rokok, satu helai tisu, satu plastik bening dan satu plastik warna merah.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial YRP alias D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan urine, serta dokumentasi.
Atas perbuatannya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.[]hkm