
PEKANBARU (Riauoke.com)– Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Riau.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau menekan kebakaran hutan dan lahan di tengah kondisi Karhutla yang masih dinamis. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui pencegahan dan pemadaman, tetapi juga penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry saat mengecek lokasi Karhutla bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026).
Menurut Herry, setiap titik kebakaran akan didalami untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. Polisi tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mengungkap dugaan tindak pidana di balik terjadinya kebakaran.
Pengecekan langsung dilakukan di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun. Kapolda bersama Pangdam melihat kondisi lapangan sekaligus memastikan kesiapan personel dan peralatan yang digunakan untuk penanganan Karhutla.