
PEKANBARU (Riauoke.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (10/9).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama Anggota KPU Provinsi Riau dan diterima Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal bersama Anggota Bawaslu Provinsi Riau.
Koordinasi dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan PDPB sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam koordinasi tersebut, KPU Provinsi Riau menyampaikan rekapitulasi data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan oleh KPU Republik Indonesia kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemutakhiran pada Semester II Tahun 2026. Data tersebut mencakup pemilih potensial baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih.
Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.