
PEKANBARU (Riauoke.com) — Keraguan masyarakat Kota Pekanbaru terkait terancamnya hak berobat gratis akibat pergeseran data ekonomi nasional akhirnya dijawab tegas oleh legislatif. DPRD Kota Pekanbaru memastikan, seluruh warga pemegang KTP Pekanbaru yang mengalami kondisi darurat (emergency) dijamin bisa langsung mendapatkan layanan pengobatan gratis di UGD rumah sakit mana pun tanpa perlu mengkhawatirkan tingkatan desil kesejahteraan mereka.
Kepastian ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik akibat pengelompokan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai belum sepenuhnya akurat di lapangan, hingga menempatkan sebagian warga kurang mampu ke dalam kategori desil tinggi (menengah ke atas).
Darurat Medis Berlakuk Asas "Tanpa Syarat Desil"
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, meminta warga untuk tidak ragu atau menunda tindakan medis dalam kondisi mendesak hanya karena masalah administratif atau kekhawatiran soal status BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD telah menyiapkan alokasi anggaran daerah sekitar Rp100 miliar untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan warga tetap berjalan solid.