Meranti (riauoke.com) Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim meminta kepada seluruh
Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, membuat
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), hal itu sesuai dengan
perintah UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Sesuai amanat UU, sudah menjadi sebuah kewajiban bagi ASN untuk melaporkan
harta kekayaannya. Untuk itu saya minta semua pejabat untuk membuat LHKPN,
semoga semua pejabat di Meranti terbebas dari segala persoalan," ujar Wakil
Bupati H. Said Hasyim, saat mengikuti acara Bimbingan Teknis E-Filling
Aplikasi E-LHKPN Kerjasama Pemkab. Kepulauan Meranti dan KPK RI, di Aula
Afifa Sport, Selatpanjang, Selasa (20/3/2018).
Hadir dalam acara itu Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Fauzy Hasan,
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, Inspektor
Kepulauan Meranti Suhendri, Anggota Deputy Bidang Pencegahan KPK RI Jeji
Azizi, Wakil Ketua DPRD Meranti H. Muzamil, Wakil Ketua DPRD Meranri
Taufikurahman, Ketua Komisi A DPRD Meranti Edy Masyudi, Anggota DPRD
Kepulauan Meranti, Pejabat Eselon II B, Eselon III A dan III B.
Pada kesempatan itu Bupati Meranti mengingatkan kepada seluruh ASN untuk
tetap menjaga Integritas, ASN hendaknya bekerja sesuai dengan aturan
perundang undangan khususnya dalam pengelolaan keuangan negara yang rentan
terjadinya korupsi, yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan
masyarakat.
"Kelolalah uang negara dengan baik, ambilah uang yang sudah menjadi hak
kita, jangan sampai mengambil hak masyarakat apalagi orang miskin," tegas
Wakil Bupati.
Sejauh ini dikatakan Wakio Bupati, Pemkab. Meranti terus mewanti wanti
aparturnya untuk bekerja dengan profesional, jujur, efisien dan tepat
sasaran. Apa yang dilakukan Pemkab. Meranti telah pula membuahkan hasil
dengan diraihnya nilai Sistem Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah
(SAKIP) Meranti B. Artinya dalam pengelolaan anggaran daerah antara Input,
Pelaksanan dan Outputnya sudah terukur. Dan ditahun 2018 ini Pemkab,
kepulauan Meranti menargetkan nilai SAKIP A.
Indikator lainya adalah keberhasilan Pemkab. Meranti meraih Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) 5 kali berturut turut, artinya sudah sesuai dengan
Stadard Akuntansi Pemerintahan atau dapat dipertanggung jawabkan. Dan tahun
ini Kabupaten Meranti berharap meraih Opini WTP untuk yang keenam kalinya.
Terkait hal itu pula, Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim,
menyambut baik terselenggarannya acara Bimtek E-Filling Aplikasi E-LHKPN
KPK RI, dalam rangka penguatan upaya pencegahan korupsi melaui LHKPN,
sekaligus memberikan pemahan kepada aparatur Pemerintah terhadap perubahan
penyampaian LHKPN sesuai dengan peraturan baru KPK RI Tahun 2016.
Kedatangan Pihak Deputy Pencegahan KPK RI sebagai nara sumber menurut Wakil
Bupati dapat dikatakan sebagai penyelamat, karena telah mengingatkan kepada
seluruh ASN untuk segera memberikan LHKPN-nya. Dengan telah melaporkan
LHKPN, dapat diketahui asal muasal harta kekayaan pejabat bersangkutan
sehingga dapat terhindar dari dugaan penyelah gunaan anggaran.
Hal senada juga disampaikan oleh, Anggota Deputy Pencegahan KPK RI, JJ
Azizi, mengajak semua ASN untuk ber integritas yang dimulai dari diri
sendiri. Salah satu bentuk transparansi harta kekayaan adalah dengan
melaporkannya melalui LHKPN.
Nantinya data yang dilaporkan oleh pejabat negara melakui LHKPN, akan
dirilis kepada publik sehingga publik dapat pula memantaunya.
"Jika masyarakat mengetahui terjadinya peningkatan kekayaan yang tidak
wajar maka dapat melaporkannya," jelas JJ. Azizi.
Dijelskan JJ. Azizi, untuk membuat laporan LHKPN telah keluar Peraturan KPK
RI yang baru yakni Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2016, yang merupakan
penyempurnaan dari Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2005.
Dalam peraturan yang baru itu terjadi perubahan khususnya pada waktu
penyampaian, jika sebelumnya saat terjadi mutasi dan promosi, pada
peraturan yang baru LHKPN dibuat pada akhir masa jabatan, kemudian jika
sebelumnya LHKPN dibuat saat pensiun, peraturan baru dibuat saat
pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan, selanjutnya
jika sebelumnya per 2 tahun pada jabatan yang sama dan sewaktu waktu untuk
kepentingan pemeriksaan, pada peraturan yang baru harus dilakukan secara
periodik/tiap tahun.
Selain itu juga dengan diberlakukannya Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 maka
Formulir yang lama sudah tidak berlaku lagi, diganti dengan Formulir
E-Filling LHKPN dengan mencantumkan siapa yang mengisi (jika dilakukan oleh
Staf). Dan setelah diisi formulir dapat di Download untuk dibawa ke KPK RI.
Sekedar informasi, LHPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh
penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimiliki saat pertama
kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Kewajiban lainnya yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan
dan bersedia dilakukan pemerisaan terhadap kekayaan. (Humas Meranti).
Senin, 22 September 2025