Meranti (riauoke.com) Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, didampingi Kabid Penaiszawa HM Saman S Sos M SI, (31/1/2017) pada acara Raker Kemenag Meranti Tahun 2017 di Ball Room Afifa Lantai 2 Jalan Banglas Selatpanjang menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan 4 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
SK dengan nomor 727 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2016 menetapkan Kecamatan Rangsang Pesisir, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur dan Kecamatan Pulau Merbau sebagai KUA baru yang akan segera dioperasionalkan.
"Dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan dan untuk meningkatkan pelayanan dibidang perkawinan dan bimbingan masyarakat Islam perlu dibentuk Kantor Urusan Agama, dan Kabupaten Meranti dibentuk 4 KUA Kecamatan baru. Untuk itu, Kakan Kemenag Meranti hendaknya segera menujuk kepala sementara agar KUA tersebut bisa segera berorasi, karena untuk Kepala KUA Defenitif tentu akan melewati ketentuan, yaitu assessment," himbau Kakanwil.
Sementara itu Kakan Kemenag Meranti, H Miskam MA melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Sulman, terkait dengan hal tersebut mengungkapkan, 4 (empat) Kantor Urusan Agama (KUA) baru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti direncanakan segera diresmikan. Seperti di ketahui, beberapa Kecamatan hasil pemekaran memang belum mempunyai Kantor Urusan Agama (KUA) sendiri dan masih bergabung di Kecamatan induk.
"Saat ini kita tengah mempersiapkan segala sesuatunya, orangnya sudah ada, tinggal penempatan di masing-masing KUA yang sedang dirumuskan," ujar Sulman menjawab kebenaran penunjukan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang masih kosong.
Menurut Sulman, ada beberapa Kecamatan yang belum memiliki Kantor Urusan Agama Islam (KUA) dan bergabung dengan Kecamatan Induk. "Sudah lama kita usulkan, insyaallah akan segera terealisasi". Tambah Sulman.
Seperti diketahui, Kecamatan yang belum memiliki Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu Kecamatan Rangsang Pesisir, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan Tebing Tinggi Timur dan Kecamatan Pulau Merbau.
Dengan adanya Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut diharapkan dapat menjadi penyambung informasi bagi Kementerian Agama sekaligus melakukan pembinaan Keagamaan di wilayah Kecamatan tersebut. [] ril