Selatpanjang (riauoke.com) Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, melakukan
penandatanganan MoU dan Pakta Integritas Bebas Korupsi dan Gratifikasi,
yang diikuti oleh seluruh pejabat Eselon II, III dan IV serta staf
dilingkungan Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, kegiatan yang bertujuan
sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas sesuai aturan dan hukum
dan menjadikan hukum sebagai landasan utama itu dipusatkan diruang Melati,
Kantor Bupati Meranti, Rabu (31/12/2018).
Hadir dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Meranti HM. Arif, Asisten III
Sekdakab. Meranti H. T. Akhrial, Asisten I Sekdakab. Meranti Drs. Jonizar,
Asisten II Sekdakab. Meranti Ir. Anwar Zainal, serta Para Kabag
dilingkungan Pemkab. Meranti.
Penanda tanganani MoU dan Fakta Integritas anti korupsi yang ditaja oleh
Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti itu,
dilakukan oleh Sekretaris Daerah Yulian Norwis SE MM dan jajaran Pejabat
dilingkungan Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, selanjutnya dikatakan
Sekda, penandatanganan MoU dan Pakta Integritas tersebut juga akan
dilakukan oleh seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Meranti.
Dalam arahannya dihadapan seluruh pejabat yang hadir, Sekretaris Daerah
Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, mengintruksikan kepala seluruh
pejabat Eselon II, III dan IV agar bekerja secara profesional, penuh
kejujuran, dan tanggung jawab. Dan mulai saat ini bekerjalah sesuai tupoksi
dan kewenangan masing-masing.
"penandatanganan MoU dan Pakta Integritas ini hendaknya tidak hanya sekedar
memenuhi syarat administrasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi tetapi harus benar-benar dihayati dan dilaksanakan di lapangan,"
ujar Sekda.
Seperti diketahui dengan telah ditandatanganinya Pakta integritas ini semua
pihak menyepakati melaksanakan seluruh tugas fungsi tanggung jawab wewenang
dan peran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan
untuk tidak melakukan korupsi korupsi dan gratifikasi.
Akhir kata Sekda Meranti Yulian Norwis SE MM, juga mengingatkan bahwa
sesuai peraturan yang berlaku, Kepala OPD dilarang, meminta fee atau hadiah
kepada pihak manapun.
"Jangan coba coba melanggar hukum laksanakan pekerjaan dengan jujur dan
benar karena pekerjaan yang kita lakukan juga dipantau oleh tim Saiber
pungli dan lainnya. Pelaku korupsi dan gratifikasi yang terbukti akan
dikenakan sanksi tegas,"pungkas Sekda mengakhiri. (Humas Meranti).
Sabtu, 17 Januari 2026










































































































