Lebih lanjut dijelaskan Wakapolres Dumai, akibat kejadian tersebut korban yang merupakan Security SMA Negeri 2 Dumai mengalami kerugian senilai Rp18 juta atas kehilangan satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3121 HL saat sedang tertidur lelap di Pos Security. Kedua tersangka AW dan SM berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai saat berada di kediamannya masing-masing.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, penjara tegas Wakapolres Dumai.
Kemudian dalam kasus pencurian berbeda, berhasil pa dibekuk pelaku berinisial SR alias IC (37) yang merupakan residivis perkara pencurian dan lebih dari 5 (lima) kali melakukan tindak pidana pencurian. Ia diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai usai masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan sejak tanggal 31 Oktober 2022.
“Sebelumnya, SR telah melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan rekannya MR di Pasar Pulau Payung pada Kamis (04/08/2022) lalu. Sebelumnya MR telah lebih dahulu dilakukan penangkapan pada (14/10/2022) lalu dan berkas perkara telah dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dumai. Dan terhadap SR Alias IC (37) dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,†ungkap Wakapolres Dumai.
Wakapolres Dumai juga menyampaikan sebagai percepatan pengaduan ataupun penyampaian laporan atas suatu kejadian, Kapolres Dumai juga memiliki program inovasi yakni menyediakan layanan aduan yang langsung terhubung terhadap dirinya melalui WhatsApp Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui nomor 0819-9912-0002.