
ROKAN HULU — Riauoke.com -Peredaran narkotika kembali dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu. Sebanyak tiga pria diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 13,06 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua paket. Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial JS alias U (39), MA alias A (25), dan DHA alias D (22).
Dari lokasi, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp540 ribu, kaca pirex, mancis, gunting, bong dari botol plastik, tisu, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Pematang Tebih.