Â
DUMAI (riauoke.com) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil tmengungkap dua kasus pencurian oleh residivis kasus dengan kasus serupa. Pengungkapan ini disampaikan langsung melalui konferensi pers yang berlangsung di Media Center Polres Dumai, Rabu (22/02/2023).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K serta didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, STK, SIK, MH, juga Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, SH dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai Iptu Zaini Waluyo.
Dalam keterangannya, Wakapolres Dumai menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan tiga pelaku atas dua kasus tindak pidana pencurian. Kasus pertama dialami oleh Security SMA Negeri 2 Dumai pada Minggu (19/02/2023) lalu.
“AW (32) yang merupakan residivis perkara pencurian dan telah lima kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai. Ia baru keluar dari penjara pada tahun 2020 terkait perkara pertolongan jahat, dan SM (28) yang merupakan residivis perkara pencurian telah empat kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai dan baru keluar dari penjara pada bulan Januari 2023 terkait perkara pencurian. Keduanya dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, SH kurang dari 24 jam setelah diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian handphone dan sepeda motor di Pos Security SMA Negeri 2 Dumai,†jelas Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir.