Pekanbaru, riauoke.com- Komunitas suku asli ‘Talang Mamak’ di Kabupaten Indragiri Hulu, tampaknya menjadi satu-satunya masyarakat adat di Riau yang belum mendapat pengakuan formal pemerintah, sehingga rentan terhadap konflik agraria dan menjadi korban konflik itu. Hal ini terungkap dalam FGD (focus group discussion) yang ditaja FISIP Universitas Riau, (Unri), Kamis (24/7) akhir pekan lalu.
Menurut Junaidi Syam SSn MA, pengakuan formal Pemerintah Riau terhadap masyarakat ‘terasing’ Talang Mamak adalah suatu keniscayaan. Sebab selama ini mereka sangat rentan terhadap konflik agraria sekaligus menjadi korban utamanya, ketika sebagian wilayah mereka, diekploitasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan.
Â
“Tanpa pengakuan formal pemerintah, nasib mereka akan pernah berubah,†kata Junaidi membuka diskusi yang dibandu oleh Robi Armilus SSos SSi. Sementara itu, Harry dari Yayasan Bahtera Alam menjelaskan, saat ini Riau telah memiliki 17 surat keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat, namun belum termasuk SK untuk masyarakat Talang Mamak. Mereka bahkan masih menghadapi tantangan regulatif dan minimnya kebijakan politik (political will) dari pemerintah daerah.
FGD ini dibuka oleh Dekan FISIP Unri Pimpinan FISIP, Dekan Dr Meyzi Heriyanto SSos MSi. Diskusi ini menghadirkan para pakar dari Unri dan UIR, praktisi LSM, dan diikuti pada dosen yang aktif dalam isu-isu pengembangan masyarakat dan studi budaya lokal.