
INDRAGIRI HULU (Riauoke.com)– Dugaan penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal kebun Agrinas Palma Nusantara yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, disebut masih terus berlangsung meski telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut telah diterima Polres Indragiri Hulu dengan Nomor LP/B/109/VI/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU tertanggal 26 Juni 2026. Dalam laporan itu, pelapor menyebut sejumlah nama sebagai pihak terlapor, yakni Nasrun Sitepu, Abdi, Lupi, Heri, dan Kemes.
Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, hingga Kamis (2/7/2026), aktivitas pengambilan TBS tanpa izin masih terjadi di sejumlah areal kebun, terutama pada Blok B3 dan Blok B4. Perusahaan menduga buah sawit yang dipanen tidak hanya TBS yang telah matang, tetapi juga buah yang belum memenuhi standar panen. Volume kerugian yang ditaksir disebut mencapai ratusan ton.
Kebun tersebut merupakan eks areal PT Selantai Agro Lestari (SAL) yang kini dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai mitra Agrinas Palma Nusantara. Pengelolaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 129/Dir.Ops/APN/II/2026 tentang Pengelolaan Kebun Eks PT Selantai Agro Lestari Secara Mandiri (Full Manage).
PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah SE, mengatakan aktivitas yang diduga sebagai penjarahan dalam dua pekan terakhir tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Menurut dia, para pelaku disebut beraksi secara terbuka sehingga mengganggu operasional perusahaan.