
Dari keterangan awal di lapangan, salah seorang terduga berinisial P (60) mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah terduga lainnya berinisial J (57) dengan alasan untuk membersihkan lahan.
Atas temuan tersebut, terduga bersama barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH.
Dari hasil penyelidikan dan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Pinggir kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui berinisial P (60) dan J (57).