×
HOME / Hukum
Dua Warga Diamankan,
Polsek Pinggir Ungkap Dugaan Perambahan Hutan di Areal Konsesi PT Arara Abadi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:37:00 WIB
Editor : admin | Penulis : jup

BENGKALIS (Riauoke.com)— Unit Reskrim Polsek Pinggir mengungkap kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan yang terjadi di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 11.39 WIB. Saat itu, sejumlah saksi yang sedang melaksanakan patroli di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45 mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan.

Baca :

Mengetahui adanya aktivitas mencurigakan tersebut, para saksi kemudian melaporkannya kepada pimpinan dan pihak terkait. Selanjutnya, saksi mendatangi lokasi asal suara mesin tersebut untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, saksi menemukan adanya aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di lokasi.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
ekonomi
Program Bedelau BRK Syariah Kembali Hadirkan Hadiah untuk Nasabah
Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:43:00 WIB
Ekonomi
Gambar Artikel
Kilang Dumai Borong Empat Penghargaan Bintang 5 ISEA 2026
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:57:00 WIB
Nasional
Internasional
Gambar Artikel
Asia Dorong Produksi Akuatik ke Rekor Tertinggi
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20:00 WIB
Travelling
Daerah