×
HOME / Hukum
Dua Warga Diamankan,
Polsek Pinggir Ungkap Dugaan Perambahan Hutan di Areal Konsesi PT Arara Abadi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:37:00 WIB
Editor : admin | Penulis : jup

Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga diproses berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Polsek Pinggir mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan, pembukaan maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.[]jup

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
ekonomi
Program Bedelau BRK Syariah Kembali Hadirkan Hadiah untuk Nasabah
Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:43:00 WIB
Ekonomi
Gambar Artikel
Kilang Dumai Borong Empat Penghargaan Bintang 5 ISEA 2026
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:57:00 WIB
Nasional
Internasional
Gambar Artikel
Asia Dorong Produksi Akuatik ke Rekor Tertinggi
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20:00 WIB
Travelling
Daerah