
Menurutnya, penguatan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar perlu disertai peningkatan kapasitas masyarakat, penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, serta penguatan kelembagaan pencegahan kebakaran di tingkat desa.
“Pencegahan karhutla akan semakin efektif apabila masyarakat ditempatkan sebagai bagian utama dari solusi. Masyarakat perlu terus didampingi agar memiliki pengetahuan, kapasitas, sarana, dan pilihan ekonomi yang memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa membakar,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah program pemberdayaan berbasis desa, seperti Desa Makmur Peduli Alam (DMPA), Desa Bebas Api, dan Masyarakat Peduli Api. Program-program tersebut, kata Muller, dapat terus diperkuat dan diperluas sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Pemberdayaan tersebut dapat diarahkan untuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko kebakaran, mendorong pembukaan lahan tanpa bakar, memperkuat kelompok masyarakat peduli api, serta melibatkan warga dalam patroli, deteksi dini, pelaporan dan penanganan awal kebakaran.
“DMPA, Desa Bebas Api, dan berbagai inisiatif pemberdayaan lainnya menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan pemadaman. Yang juga sangat penting adalah membangun ketahanan masyarakat dan memberikan alternatif yang nyata agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa menggunakan api,” ujar Muller.