×
HOME / Sosial
APHI Riau Minta Penegakan Hukum Karhutla terhadap PBPH Tetap Objektif
Sabtu, 5 September 2026 | 16:29:00 WIB
Editor : admin | Penulis : rls, red

Menurutnya, penguatan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar perlu disertai peningkatan kapasitas masyarakat, penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, serta penguatan kelembagaan pencegahan kebakaran di tingkat desa.

“Pencegahan karhutla akan semakin efektif apabila masyarakat ditempatkan sebagai bagian utama dari solusi. Masyarakat perlu terus didampingi agar memiliki pengetahuan, kapasitas, sarana, dan pilihan ekonomi yang memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa membakar,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah program pemberdayaan berbasis desa, seperti Desa Makmur Peduli Alam (DMPA), Desa Bebas Api, dan Masyarakat Peduli Api. Program-program tersebut, kata Muller, dapat terus diperkuat dan diperluas sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Baca :

Pemberdayaan tersebut dapat diarahkan untuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko kebakaran, mendorong pembukaan lahan tanpa bakar, memperkuat kelompok masyarakat peduli api, serta melibatkan warga dalam patroli, deteksi dini, pelaporan dan penanganan awal kebakaran.

“DMPA, Desa Bebas Api, dan berbagai inisiatif pemberdayaan lainnya menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan pemadaman. Yang juga sangat penting adalah membangun ketahanan masyarakat dan memberikan alternatif yang nyata agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa menggunakan api,” ujar Muller.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
44 Orang Jadi Tersangka dari 41 Kasus Karhutla di Riau
Minggu, 6 September 2026 | 17:52:00 WIB
Ekonomi
Gambar Artikel
Harpelnas 2026, BRK Syariah Sudirman Beri Kejutan Nasabah
Jumat, 4 September 2026 | 14:41:00 WIB
Nasional
Internasional
Gambar Artikel
Asia Dorong Produksi Akuatik ke Rekor Tertinggi
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20:00 WIB
Travelling
Daerah