
APHI Riau juga mendorong kerja sama multipihak terus diperkuat dengan semangat gotong royong. Pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dinilai memiliki peran dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat, deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat dan pemadaman.
“Karhutla merupakan persoalan lintas wilayah dan lintas kewenangan. Karena itu, saling mendukung dan berbagi sumber daya menjadi penting agar pencegahan dan penanganannya dapat dilakukan secara terkoordinasi, cepat, dan efektif,” tambahnya.
Muller juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Inpres tersebut antara lain mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, mencegah terbitnya kebijakan maupun keputusan pemerintah pusat dan daerah yang dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran, serta memastikan pengecualian berbasis kearifan lokal diterapkan secara ketat dan proporsional.
Penerapan kearifan lokal tersebut hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.
“Pada masa kritis menghadapi El Niño, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” katanya.