
Ia menegaskan APHI bersama seluruh anggotanya mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dialog dengan masyarakat lokal juga perlu ditingkatkan untuk membangun pemahaman bersama mengenai risiko dan dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Pendekatan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten, partisipatif, dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi setempat. Larangan perlu disertai edukasi, pendampingan, serta dukungan terhadap praktik pengelolaan lahan yang lebih aman dan produktif,” ujarnya.
Melalui penguatan pemberdayaan masyarakat, kolaborasi multipihak, dan penegakan hukum yang objektif, pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat pencegahan karhutla dari tingkat tapak, mempercepat penanganan kebakaran, serta melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian hutan serta lingkungan.[] rls,red