
Tidak hanya menjaga wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, PBPH juga berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan, pengendalian hingga pemadaman karhutla di wilayah sekitar.
“Upaya PBPH tidak hanya dilakukan di dalam areal kerja. Dalam berbagai kondisi, anggota APHI juga memberikan dukungan personel, peralatan, patroli, serta bantuan pemadaman di wilayah sekitar agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, APHI Riau menilai pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran telah terjadi. Pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dinilai menjadi bagian penting untuk mengurangi potensi kebakaran sejak dari tingkat tapak.
Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Muller menilai Inpres tersebut memberikan arah yang lebih tegas dan terkoordinasi kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.