
PEKANBARU (Riauoke.com) — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau meminta penerapan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap dilakukan secara objektif dan proporsional.
Ketua KOMDA APHI Riau Muller Tampubolon mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan seluruh upaya maksimal yang telah dilakukan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerja maupun ketika membantu penanganan kebakaran di wilayah sekitarnya.
“Dalam penerapan penegakan hukum, APHI berharap pemerintah tetap mempertimbangkan secara objektif dan proporsional seluruh upaya maksimal yang telah dilakukan PBPH, baik dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerja maupun dalam membantu penanganan kebakaran di wilayah sekitarnya,” kata Muller, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban PBPH perlu berpedoman pada fakta lapangan, tingkat kepatuhan, serta langkah pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan. Seluruh proses tersebut juga harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muller mengatakan, para pemegang PBPH selama ini telah menjalankan prosedur operasional standar pencegahan dan pengendalian karhutla di areal kerja masing-masing.