
BANDAR SEIKIJANG, riauoke.com –Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, menggelar Seminar dan Pelatihan Adat Istiadat pada Senin–Selasa, 29–30 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Muda Setia ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai adat yang selama ini menjadi pedoman kehidupan sosial masyarakat setempat.
Seminar dan pelatihan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Muda Setia, Muslim, SE, dan dihadiri oleh perangkat desa serta tokoh-tokoh adat dari Kecamatan Bandar Seikijang. Sejumlah pemangku adat hadir sebagai narasumber, di antaranya Datuk Batin Kerinci Suranto Gandra, Datuk Monti yang juga Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Kecamatan Bandar Seikijang H. Dahlan, Tungkat Batin Tukmajo Abdul Mutalib, Edi Wanto Gindo Kayo, serta Ely Johan selaku perwakilan Urang Kayo.
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan ini yang berasal dari lima suku yang bermukim di Desa Muda Setia, yakni Suku Domo, Suku Antan-Antan, Suku Monti, Suku Urang Kayo, dan Suku Sialang Gindo Kayo. Peserta terdiri dari anak jantan, anak batino, serta urang sumondo yang diharapkan dapat menjadi penerus pemahaman adat di lingkungan masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Muda Setia Muslim, SE, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para datuk dan tokoh adat yang bersedia menjadi narasumber. Ia menekankan pentingnya pelatihan adat sebagai upaya menjaga nilai-nilai tradisi agar tidak luntur oleh perkembangan zaman. “Masalah adat istiadat di Desa Muda Setia perlu dipahami oleh anak keponakan, supaya adat yang lusuh dek dipakai dan pasal dek diturut tetap terjaga,” ujarnya.
Muslim juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, pemahaman adat yang baik akan menjadi bekal penting dalam menyelesaikan persoalan sosial dan kemasyarakatan secara arif dan bermartabat di masa mendatang.
Salah satu materi utama disampaikan oleh Datuk Batin Kerinci Suranto Gandra yang memaparkan secara rinci tata cara adat pernikahan, khususnya prosesi “mengantar tanda kecil”. Ia menjelaskan bahwa pihak laki-laki terlebih dahulu mendatangi rumah pihak perempuan untuk menanyakan status anak perempuan tersebut, apakah sudah dilamar atau belum. Proses ini dilakukan dengan tenggang waktu adat, satu kali tujuh hari atau dua kali tujuh hari, hingga tercapai kata mufakat.
Setelah mendapat kepastian bahwa “bunga di rumah itu belum ada yang punya”, barulah dilakukan pengantaran tanda kecil sebagai tanda bertanya. Jika tanda tersebut diterima, proses dilanjutkan dengan pengantaran tanda besar sebagai tanda mufakat dan janji pernikahan, hingga akhirnya menuju pelaksanaan pernikahan yang mempersatukan kedua belah pihak keluarga.
Pemaparan materi juga dilanjutkan oleh para narasumber lainnya yang membahas berbagai aspek adat istiadat di Desa Muda Setia. Seluruh rangkaian seminar dan pelatihan berlangsung lancar dan penuh antusiasme, mencerminkan komitmen masyarakat dalam menjaga dan melestarikan adat sebagai identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.[]bsr


























































































































