SELATPANJNAG (riauokecom) Dua pemuda tanggung yang sudah putus sekolah, diamankan Sat Resnarkoba Polres Meranti. Mereka ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar dan pemakai obat terlarang narkotika jenis sabu.
Â
Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Kasar Narkoba, AKP Ali Azar S.sos, mengatakan kedua tersangka diamankan pada (2/12/2016), sekitar pukul 22.00 WIB.
"Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di Jalan H Sulaiman, Desa Alahair Laut, Kecamatan Tebingtinggi," kata Ali Azar.
Adapun kedua tersangka tersebut masing-masing adalah, Mhm (19) dan Mhr (20). "Kedua tersangka ini remaja yang sudah tak bersekolah lagi," ucap Ali Azar.
Drama pemangkapan ini berdasarkan hasil lidik Polisi terhadap kedua tersangka yang memang sudah menjadi Target Operasi (TO).
Hasil rekam jejak kedua tersangka ini, Polisi mendapatkan informasi bahwa kedua eks pelajar ini diduga kuat sebagai pengedar dan pemakai sabu. Dan saat melihat kedua tersangka melintas di Alahair dengan mengendarai sepeda motor berboncengan, Polisi langsung mencegatnya.
Pada saat digeledah, di tangan Mhm Polisi berhasil menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,25 gram, 1 unit hp, 1 unit sepeda motor BM 6817 O. "Dari hasil ini kami langsung mengamankan kedua tersangka guna proses sidik," kata Ali Azar.(Win)